PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — LHKPN
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lama 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya. (2) Penyelenggara Negara sebagaiman dimkasud pada ayat (1), yang belum pernah melaporkan LHKPN mengisi formulir LHKPN Model KPK–A.
(3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pernah melaporkan formulir LHKPN Model KPK- A mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
