PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — LHKPN
(1) KPK sewaktu-waktu dapat meminta Penyelenggara Negara untuk melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya.
(2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari KPK. (3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan formulir LHKPN Model KPK-B.
