PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 22
BAB 5 — PESERTA
Setiap Peserta Diklat Dasar berkewajiban: a. menaati tata tertib Diklat; b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Instruktur dan/atau mentor; c. mengikuti proses belajar mengajar; dan d. menghargai kearifan lokal.
