PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 23
BAB 5 — PESERTA
(1) Tata tertib Peserta Diklat Dasar disusun oleh Lembaga Diklat Basarnas sesuai Rencana Garis Besar Diklat. (2) Jumlah Peserta Diklat Dasar paling banyak: a. 35 (tiga puluh lima) orang untuk pembelajaran teknis keterampilan; dan b. 100 (seratus) orang untuk pembelajaran yang sifatnya klasikal.
