PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 21
BAB 5 — PESERTA
Setiap Peserta Diklat Dasar berhak: a. mendapatkan pelayanan akademis, menjalankan ibadah, memanfaatkan fasilitas Diklat, mendapatkan pelayanan kesehatan, permakanan yang memenuhi standar gizi dan kesehatan disesuaikan dengan program kegiatan, bimbingan dari tenaga pengajar, mengikuti tes dan evaluasi pelajaran; b. mendapatkan perlengkapan sesuai dengan rencana distribusi kebutuhan Diklat Dasar; c. memperoleh layanan informasi Diklat Dasar; dan d. mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama antar sesama Peserta Diklat Dasar.
