PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 20
BAB 4 — TENAGA KEDIKLATAN
Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan seseorang yang bukan tenaga pendidik dan bukan tenaga pengelola Diklat Dasar dengan kemampuan atau kedudukannya untuk diikutsertakan dalam pencapaian tujuan Diklat Dasar.
