PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 50
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Utama dan Deputi yang membidangi bina ketenagaan diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Kepala Badan ini.
