PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 49
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Diklat bersumber dari APBN dan bantuan lain yang tidak mengikat. (2) Pembiayaan Diklat yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana program Diklat. (3) Bantuan lain yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang atau lembaga dari dalam dan/atau luar negeri. (4) Pembiayaan yang dibutuhkan dalam melaksanakan Diklat dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
