PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 51
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Deputi Bidang Potensi SAR yang mengatur mengenai kurikulum dan silabus Diklat teknis substantif masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Kepala Badan SAR Nasional mengenai kurikulum dan silabus Diklat.
