Pasal 120
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat Data dan Informasi; b. penyusunan rencana dan program kegiatan pengembangan sistem informasi SAR, serta pelayanan data dan informasi SAR; c. pembinaan dan pengembangan sistem informasi SAR; d. pembinaan, penyediaan, dan pelayanan data dan informasi SAR; e. perumusan program penyelenggaraan sistem informasi SAR; f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sistem informasi SAR serta pelayanan data dan informasi SAR; g. dihapus; h. pengembangan jabatan fungsional pranata komputer dan statisi; h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional pranata komputer dan statistisi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi. 6. Ketentuan Pasal 128 huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
