PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 117
(1) Seksi Operasi Peralatan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan, siaga, pemantauan dan pengoperasian, dukungan petugas komunikasi dalam operasi SAR, latihan dan pelatihan, rencana gelar komunikasi, uji fungsi peralatan komuniasi dan penyusunan laporan pelaksanaan operasi peralatan komunikasi. (2) Seksi Operasi Peralatan Deteksi Dini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan siaga dan pengoperasian peralatan deteksi dini, registrasi dan uji fungsi radio beacon serta penyusunan laporan pelaksanaan operasi peralatan deteksi dini. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipi 4 (empat) pasal yakni Pasal 117A, Pasal 117B, Pasal 117C, Pasal 117D, dan Pasal 117E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
