PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Bidang Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, penyajian dan pelayanan data dan informasi; b. penyiapan laporan dan pembuatan dokumentasi; dan c. dihapus.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
FHB. SOELISTYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
