PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-12 Tahun 2014 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
Untuk mencapai keberhasilan benturan kepentingan dilaksanakan melalui: a. komitmen dan keteladanan dari para pemimpin unit kerja; b. partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara; c. perhatian khusus terhadap hal tertentu; d. menandatangani surat pernyataan benturan kepentingan oleh para pegawai negeri, pimpinan unit kerja, pemangku jabatan, dan pengelola anggaran sebagai langkah preventif untuk menghindari situasi benturan kepentingan; e. penegakan kebijakan penanganan benturan kepentingan; dan f. pemantauan dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
