Pasal 6
Dalam hal terdapat potensi atau kondisi dan/atau situasi benturan kepentingan, penyelenggara negara dilarang: a. melakukan transaksi dan/ atau menggunakan aset instansi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; b. menerima dan/ atau memberi hadiah/ manfaat dalam bentuk apapun; c. menerima dan/atau memberi barang/ parsel/ uang/ setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan; d. mengijinkan Pihak Ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara; e. menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan; f. bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/ jasa rekanan/ mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/ atau golongan; g. memanfaatkan data dan informasi rahasia instansi untuk kepentingan pihak lain; dan h. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya.
