PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-12 Tahun 2014 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
Tahapan penanganan benturan kepentingan dilaksanakan melalui: a. Penyusunan kerangka kebijakan penanganan benturan kepentingan; b. Identifikasi situasi benturan kepentingan; c. Penyusunan strategi penanganan benturan kepentingan; dan d. tindakan yang diperlukan apabila seorang penyelenggara negara berada dalam situasi benturan kepentingan.
