PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Standar kompetensi jabatan manajerial dan standar kompetensi jabatan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai: a. pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan; b. perencanaan dan pengembangan program pendidikan
dan pelatihan bagi pegawai yang memangku jabatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; c. standar minimal yang ditentukan dalam setiap jabatan; d. efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja di lingkungan Badan SAR Nasional; dan e. optimalisasi kinerja di setiap unit kerja di lingkungan Basarnas.
