PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan. (2) standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
