PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Penyusunan standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pengisian data jabatan; b. identifikasi kompetensi manajerial; c. kamus kompetensi manajerial; d. daftar sementara kompetensi manajerial; e. kompetensi tambahan; f. penentuan kategori kompetensi; dan g. standar kompetensi jabatan manajerial. (2) Penyusunan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. pengumpulan data jabatan; b. inventarisasi fungsi organisasi; c. indentifikasi unit kompetensi; d. perumusan standar kompetensi teknis; dan e. penentuan kualifikasi kompetensi teknis yang meliputi:
- kompetensi umum;
- kompetensi pilihan; dan
- syarat lainnya.
