PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 41
BAB 10 — PENDANAAN
(1) Anggaran program Diklat Jabatan Fungsional Rescuer dibebankan pada anggaran lembaga Diklat Basarnas.
(2) Pelaksanaan penganggaran dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh lembaga Diklat Basarnas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
