Pasal 40
BAB 9 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi merupakan proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh tim penguji untuk mengukur tingkat kompetensi Rescuer. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi syarat pengangkatan pertama pada Jabatan Fungsional Rescuer, pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Rescuer yang telah dinyatakan lulus mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Rescuer. (4) Uji kompetensi dilaksanakan dalam satu rangkaian pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer. (5) Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (6) Peserta yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi, diberikan kesempatan mengulang uji kompetensi dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak dinyatakan tidak lulus uji kompetensi.
