PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 26
BAB 5 — PESERTA
(1) Persyaratan Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Rescuer sebagai berikut: a. surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. fotokopi STTP/sertifikat Diklat Prajabatan;
c. fotokopi STTP/sertifikat Diklat Dasar; d. fotokopi Surat Keputusan Jabatan Rescuer; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. tidak sedang hamil. (2) Persyaratan Peserta Diklat Fungsional Berjenjang sebagai berikut : a. fotokopi STTP/sertifikat Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Rescuer; b. fotokopi STTP/sertifikat Diklat Fungsional Berjenjang di bawahnya; c. surat keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK); d. sehat jasmani dan rohani; dan e. tidak sedang hamil.
