PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 27
BAB 5 — PESERTA
Setiap Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer berhak: a. mendapatkan pelayanan akademis, menjalankan ibadah, memanfaatkan fasilitas Diklat, mendapatkan pelayanan kesehatan, permakanan yang memenuhi standar gizi dan kesehatan disesuaikan dengan program kegiatan, bimbingan dari tenaga pengajar, mengikuti tes dan evaluasi pelajaran; b. mendapatkan perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan Diklat; c. memperoleh layanan informasi Diklat; dan d. mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama antar sesama Peserta Diklat.
