PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 25
BAB 5 — PESERTA
(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer adalah PNS pemangku jabatan Rescuer. (2) Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 40 (empat puluh) orang dalam 1 (satu) angkatan tiap jenjang.
