PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 24
BAB 4 — TENAGA KEDIKLATAN
Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan seseorang yang bukan tenaga pendidik, bukan tenaga pengelola Diklat, tetapi karena keahlian, kemampuan atau kedudukannya diikutsertakan dalam pencapaian tujuan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.
