PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 23
BAB 4 — TENAGA KEDIKLATAN
Tenaga pengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan pegawai Basarnas dan/atau seseorang di bawah lembaga Diklat Basarnas yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.
