PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 22
BAB 4 — TENAGA KEDIKLATAN
(1) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan tenaga pendidik yang mendapat tugas memberikan pengajaran kepada peserta didik. (2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instruktur; b. mentor atau pelatih; dan c. narasumber. (3) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkewajiban untuk menyusun Rencana Pokok
Pengajaran (RPP) dan mempersiapkan alat bantu instruksi sesuai dengan materi pelajaran. (4) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari internal maupun eksternal Basarnas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
