PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 21
BAB 4 — TENAGA KEDIKLATAN
Tenaga kediklatan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer meliputi: a. tenaga pendidik; b. tenaga pengelola Diklat; dan c. tenaga kediklatan lainnya.
