Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan serangkaian kegiatan untuk menerapkan materi yang dipelajari di lokasi sebenarnya. (2) Aplikasi lapangan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan berdasarkan survei yang telah dilakukan pada tahap persiapan. (3) Aplikasi lapangan wajib didukung dengan ketersediaan tenaga medis, peralatan medis, dan fasilitas medis. (4) Aplikasi lapangan terdiri atas: a. pertolongan pertama medis (Medical First Responder/MFR); b. teknik pertolongan dari medan ketinggian (High Angle Rescue Technique/HART); c. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle rescue); d. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue); e. penanganan kecelakaan kendaraan (Vehicle Accident Rescue/VAR); f. pertolongan di ruang terbatas (confined space rescue); dan g. Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh (Collapsed Structure Search and Rescue /CSSR).
