Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Materi kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di dalam kelas. (2) Materi kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui metode: a. ceramah interaktif; b. praktik; dan c. peragaan atau demonstrasi. (3) Ceramah interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyampaian materi Diklat Jabatan Fungsional Rescuer secara lisan. (4) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk mempraktikkan materi Diklat
Jabatan Fungsional Rescuer dilaksanakan oleh peserta Diklat sebelum aplikasi lapangan. (5) Peragaan atau demonstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang memperagakan materi Diklat untuk mempermudah penyampaian materi oleh Instruktur.
