PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pembelajaran. (2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. materi kelas; b. aplikasi lapangan; dan c. pembinaan fisik dan sikap mental.
