PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. penjelasan program Diklat Jabatan Fungsional Rescuer; dan b. upacara pembukaan. (2) Upacara pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. laporan penyelenggaraan; b. pernyataan pembukaan; c. penyematan tanda Peserta Diklat; dan d. amanat.
