PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer meliputi: a. pembukaan; b. penyampaian materi; dan c. penutupan.
