PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pembinaan fisik dan sikap mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesamaptaan dan sikap mental peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.
