PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Etika pengelola pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus: a. memberi pelayanan dengan penuh hormat, santun, dan tanpa pamrih; b. memberi pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; c. menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; d. memberi penjelasan secara proporsional tentang perkembangan proses pengaduan masyarakat yang ditangani; e. menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah; f. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan sesama pengelola pengaduan masyarakat.
