PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Kriteria pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari: a. obyektif, tidak bersifat fitnah; b. bersifat konstruktif; c. menginformasikan adanya indikasi terjadinya pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, kesalahan yang dilakukan oleh aparatur; d. sumbang saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan; e. ditujukan atau ditembuskan kepada kepala badan sar nasional; f. belum pernah diproses untuk disalurkan.
