PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) penerimaan pengaduan masyarakat dikoordinir oleh Biro Umum dalam hal ini Bagian Hubungan Masyarakat. (2) Bagian Hubungan Masyarakat mengkategorikan pengaduan masyarakat tersebut terdiri atas: a. pengaduan masyarakat berkadar pengawasan; dan b. pengaduan masyarakat yang tidak berkadar pengawasan.
