PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 45
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mengaktifkan radio www.djpp.kemenkumham.go.id
beacon tidak terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana dan/atau musibah lainnya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
