PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 44
BAB 8 — LARANGAN
Dalam hal tidak terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana dan/atau musibah lainnya, perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilarang mengaktifkan radio beacon.
