PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 46
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal Basarnas telah menerima sinyal marabahaya namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak terjadi musibah dan Basarnas telah menggerakkan SRU maka perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan dikenakan sanksi berupa penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Basarnas. (2) Besarnya penggantian biaya yang harus dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh Basarnas yang dihitung secara riil bersama-sama dengan wakil perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan perorangan. (3) Penggantian biaya yang telah dibayarkan oleh perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan perorangan disetor ke kas negara.
