PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 44
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan pembinaan dalam pengelolaan penilaian kinerja, pengembangan aplikasi Tunjangan Kinerja, dan daftar hadir elektronik. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. sosialisasi; dan b. peningkatan kapasitas pejabat penanggung jawab, verifikator, operator, dan pengelola keuangan.
