PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan SAR Nasional.
