PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 43
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Sekretaris Utama. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan peningkatan Penilaian Kinerja dan pengembangan aplikasi Tunjangan Kinerja dan daftar hadir elektronik.
