PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 40
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai dikembalikan oleh Pegawai yang bersangkutan ke kas negara melalui bendahara pengeluaran unit kerja/satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pimpinan unit kerja yang membidangi keuangan pada Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
