Pasal 41
BAB 5 — PENYAMPAIAN DATA
(1) Setiap unit kerja/satuan kerja menunjuk 1 (satu) orang Pegawai sebagai pengolah data Tunjangan Kinerja. (2) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas: a. menyampaikan kelengkapan dokumen kehadiran Pegawai; b. melakukan rekapitulasi dan pengolahan data kehadiran berdasarkan Rekam Kehadiran setiap bulannya; c. melakukan penarikan data penilaian kinerja melalui aplikasi kinerja; dan d. melakukan perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di unit kerja/satuan kerja masing-masing melalui aplikasi penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai. (3) Hasil dari perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan kepada unit kerja/ satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat minggu terakhir tiap bulannya.
