PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 39
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibayarkan oleh unit kerja yang membidangi keuangan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja Unit Pelaksana Teknis dibayarkan oleh masing-masing satuan kerja.
