PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 25
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan Rencana Kontingensi bersumber dari: a. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan; dan b. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pencarian dan Pertolongan.
