PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 24
BAB 6 — PEMUTAKHIRAN RENCANA KONTINGENSI
Penyusunan, penetapan, dan penyebarluasan Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan pemutakhiran Rencana Kontingensi.
