Pasal 23
BAB 6 — PEMUTAKHIRAN RENCANA KONTINGENSI
(1) Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan pemutakhiran terhadap Rencana Kontingensi. (2) Pemutakhiran Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga aktualitas dan validitas Rencana Kontingensi. (3) Pemutakhiran Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Rencana Kontingensi ditetapkan. (4) Pemutakhiran Rencana Kontingensi dilakukan: a. setelah pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai serta telah dilakukan evaluasi; atau b. setelah pelaksanaan latihan Pencarian dan Pertolongan dan telah dilakukan kaji ulang. (5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat perubahan atau perkembangan informasi baru terhadap substansi Rencana Kontingensi.
