PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 22
BAB 5 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan dilakukan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan. (1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media elektronik dan nonelektronik; b. penyampaian langsung; dan/atau c. sosialisasi.
