PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 21
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Rencana Kontingensi yang telah disusun ditetapkan oleh Kepala Kantor setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Kantor serta pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan menandatangani kesepakatan bersama Rencana Kontingensi. (3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada lembar kesepakatan bersama rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan. (4) Format lembar kesepakatan bersama rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
